Haramkah Mengemis Itu?
Perbincangan ini mulai menghangat ketika MUI Sumenep (Madura) mengeluarkan fatwanya tentang haramnya mengemis. Fatwa MUI ini mengacu pada semakin meningkatnya tingkat orang yang mengemis khususnya didaerah Sumenep. Dalam fatwa tersebut MUI membeberkan alasannya mengenai haramnya mengemis, fatwa tersebut menjelaskan akan menjadi hinanya orang yang melakukan mengemis, mengganggu orang lain karena kegiatannya tersebut, dan Islam telah melarang melakukan perbuatan bermalas-malasan.
Setiap manusia tentu membutuhkan rizki yang berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan kebutuhan-kebutuhan hidup lainnya. Untuk itu, manusia harus mencari nafkah dengan berbagai usaha yang halal. Allah subhanahuwata’ala telah menjelaskan dalam firmannya bahwa mencari rizki secara halal merupakan salah satu prinsip hidup yang sangat wajib bagi setiap muslim
Mengemis tentunya secara akal pikiran merupakan hal yang dirasa cukup merendahkan martabat seseorang karena disana kita hanya menunggu seseeorang yang ingin member tanpa berusaha untuk mendapatkannya. Namun, hal ini akan berbeda rasanya jika mereka yang mengemis mempunyai kriteria-kriteria tertentu. Kriteria ini disebutkan dalam sebuah hadist Rasulullah salallahu’alaihi wasalam yang dirawayatkan shahih oleh Imam Muslim dari sahabat Qabishah bin Mukhariq al Hilat ra berkata:
“Aku pernah memikul tanggungan berat (diluar kemampuan), lalu aku datang kepada Rasulullah saw untuk mengadukan hal itu. Kemudian beliau bersabda: Tunggulah sampai ada sedekah yang datang kepada kami lalu kami perintahkan agar sedekah itu diberikan kepadamu.
Setelah itu beliau bersabda: Hai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh kecuali bagi salah satu dari tiga golongan, yaitu:
Orang yang memikul beban tanggungan yang berat (diluar kemampuannya), maka dia boleh meminta-minta sehingga setelah cukup lalu berhenti, tidak meminta-minta lagi.
Orang yang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, maka dia boleh meminta sampai dia mendapatkan sekadar kebutuhan hidupnya.
Orang yang tertimpa kemiskinan sehingga tiga orang yang sehat pikirannya dari kaumnya menganggapnya benar-benar miskin, maka dia boleh meminta sampai dia memperoleh sekadar kebutuhan hidupnya.
Sedangkan selain dari tiga golongan tersebut hai Oabishah, maka meminta-minta itu haram yang hasilnya bila dimakan juga haram”.
Maka, telah jelaslah seharusnya bagi seorang muslim yang menaati perintah dan laranganNya serta mencintai Rasulnya shalallahu’alaihi wasalam mengenai haram atau tidaknya mengemis tersebut. Mengenai syarat yang pertama dari hadist tersebut, orang yang memikul beban tanggungan yang berat (diluar kemampuannya), maka dia boleh meminta-minta sehingga setelah cukup lalu berhenti, tidak meminta-minta lagi, maka cukup jelaslah mengenai syarat pertama hadist ini.
Syarat yang kedua, orang yang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya, maka dia boleh meminta sampai dia mendapatkan sekadar kebutuhan hidupnya. Bencana bisa terjadi kapan saja, maka orang yang tertimpa bencana khususnya bencana alam yang dapat meluluhlantahkan harta bendanya, tentunya sebagai seorang muslim melihat hal ini maka hati mereka akan sedih karena muslim satu dengan yang lainnya adalah saudara dan seperti satu tubuh, maka bantuan apapun bentuknya sangat dibutuhkan. Hal ini tidak termasuk mengemis seperti yang disebutkan dalam hadist diatas.
Syarat yang ketiga, yaitu orang miskin yang diyakini oleh minimal tiga orang yang sehat pikirannya untuk menyatakan bahwa dia benar-benar miskin maka dia boleh meminta sampai dia memperoleh sekadar kebutuhan hidupnya.
Telah jelaslah tentang hadist diatas mengenai syarat-syarat dibolehkannya diberi bantuan atau meminta bantuan (mengemis). Sepatutnya kita sebagai seorang muslim untuk selalu berusaha dan berdoa untuk mencari ridhoNYa. Bekerja dengan cara yang halal untuk mendapatkan rezeki yang halal pula karena rezeki yang didapatkan dengan cara yang haram maka Allah akan menolak amalan-amalan yang dikerjakannya karena ditubuhnya terdapat keharaman.
Selain itu, saling tlong menolong sesame saudara adalah perbuatan yang dianjurkan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wasalam. Dalam sebuah hadist, beliau shalallahu’alaihi wasalam bersabda "Barangsiapa yang (membantu) kebutuhan saudaranya, maka Allah (membantu) kebutuhannya." [Hadits ini hadits Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhu] HR. AI-Bukhari dalam Al-Mazhalim (2442), dalam Al-Birr wash Shilah (2580).
Wallahu’alam bishawab
Nashril Abdillah (35763)
Fisika Teknik
Haramkah Mengemis Itu??? (Nashril's said)
Diposting oleh
5ampere
, Selasa, 06 Oktober 2009 at 01.51, in
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar