Haramkah Mengemis?
Mungkin sebagian dari kita tidak asing lagi dengan istilah mengemis. Seperti yang kita ketahui, mengemis merupakan perbuatan meminta sumbangan baik dalam bentuk uang, makanan, ataupun benda lainnya dengan cara memohon maupun meminta dengan menggunakan gelas kecil bekas air mineral, kotak kecil, topi atau benda lainnya yang dapat dimasukkan uang dan terkadang menggunakan pesan seperti, "Tolong, saya belum makan seharian" atau "Tolonglah korban bencana alam ini". Umumnya para pengemis mengemis di pojok jalan, persimpangan lampu merah, maupun transport umum.
Di beberapa negara, mengemis merupakan hal yang wajar dan lebih dihargai. Banyak tradisi agama yang mengklaim bahwa jika seseorang memberi sedekah kepada pengemis akan mendapat pahala. Namun tidak sedikit negara yang melarang mengemis seperti Kanada, Amerika dan Inggris. Mereka bahkan memberi sanksi hukum. Di negara kita sendiri yaitu Indonesia, merupakan salah satu negara yang memiliki pengemis paling banyak. Karena tidak ada hukum yang menentang mengemis, hal ini bahkan dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup untung. Seperti apa yang pernah dilaporkan oleh Jawa Pos, setahun yang lalu bahwa mengemis bukan sekedar kegiatan orang yang memang miskin akan tetapi telah menjadi organisasi yang rapi dengan design yang kompehensif. Bagaimana tidak, ternyata mengemis memiliki jaringan yang luar biasa bagus dan terkoordinasi. Ada pimpinan yang mengkoordinasikan seluruh kegiatan mengemis. Bahkan yang membuat mata terbelalak adalah koordinator pengemis itu ternyata memiliki empat rumah dan mobil CRV. Di dalam modus operandinya, maka ada pelatihan, skedul dan pembagian wilayah yang jelas. Masing-masing pengemis harus menyetor sejumlah uang setiap hari sesuai dengan perolehannya.
Menurut saya sendiri, sudah sepantasnya mengemis itu diharamkan. Tidak sewajarnya mengemis dijadikan tradisi, betapa mengecewakan ketika kita melihat bukan hanya orang dewasa yang mengemis tetapi anak anak kecil bahkan yang masih bocah yang seharusnya belajar menuntut ilmu sudah diajari mengemis, sungguh memalukan. Sudah sepantasnya negara ini lebih tegas, kita seharusnya mampu mengikuti negara maju yang memberi sanksi tegas terhadap pengemis. Sudah sepatutnya mereka berusaha mencari nafkah yang benar, memutar otak dan membangun negara ini dengan kreativitas mereka. Jikalau adapun yang berkata bahwa hal itu masih sulit dihilangkan karena mayoritas pengemis tidak mengecap pendidikan dan miskin, menurut pandangan saya hal tersebut bukanlah mustahil dihilangkan. pemerintah sudah mulai gencar memberi pendidikan gratis bagi yang tidak mampu. Selain itu, para orang dewasa yang menjadi pengemis bisa saja melakukan usaha kerja lain sekalipun mereka tidak mengecap pendidikan tetapi mereka bias memanfaatkan fisik mereka seperti menjadi buruh maupun pengrajin rumah tangga. Menurut saya hal tersebut lebih bermanfaat. Baru – baru ini juga MUI telah sepakat mengharamkan mengemis, kita seharusnya mendukung juga. Sudah saatnya kita semua memberi kontribusi membangun bangsa ini salah satunya dengan menolak “mengemis”.
Fredrick Neo (35152)
Teknik Nuklir
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar