Mengemis Itu Tidak Haram
Pernah suatu saat terdengar celetukan dari seseorang oleh saya yang intinya kira – kira seperti ini, “Mengemis itu tidak haram kok, cuma masalah profesi doang, kan yang penting selama itu tidak nmencuri.”
Lalu apakah itu mengemis? Menurut Wikipedia Indonesia mengemis adalah hal yang dilakukan oleh seseorang yang membutuhkan uang, makanan, tempat tinggal atau hal lainnya dari orang yang mereka temui dengan meminta. Sedangkan menurut saya pribadi mengemis itu suatu prilaku memelas bantuan dengan tujuan agar tiap pribadi yang berada di sekitar pelaku tadi bersedia membantunya.
Pertengahan tahun 2009,Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram mengemis. Tindakan meminta-minta itu dinilai sebagai hal yang dilarang agama karena dapat merendahkan pribadi seseorang. Fatwa ini pun didukung oleh Majelis Ulama Indonesia Pusat.
Apa yang membuat mengemis menjadi suatu perilaku yang haram menurut mereka? Mungkinkah mengemis dapat disamasrtikan denga mencuri? Saya rasa tidak, mengemis itu tidak haram dan bagaimanapun mengemis dan mencuri itu sungguh dua perbuatan yang berbeda. Walaupun mengemis bukan suatu perbuatan yang haram tetapi tetap bukan merupakan perbuatan yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad s.a.w kepada orang – orang yang mampu. Searaya bersabda :
“Barangsiapa meminta-minta kepada manusia sementara ia memiliki kemampuan maka ia datang pada hari kiamat dengan bekas cakaran atau garukan di wajahnya”. Ada yang bertanya, “Apakah batas kecukupan itu ya Rasulullah?” Seraya berkata, “50 dirham atau emas yang seharga dengan itu.”
[Shahih, Abu Dawud 1626, Tirmidzi 650, Nasa'I V/97, Ibnu Majah 1840, Ahmad I/388 & 441, Ad Darimi I/386]
Mengemis itu membuat harga diri seseorang turun. Sudah seharusnya kita memberikan nasihat kepada pengemis tetapi dengan cara-cara yang tidak menurunkan harga diri mereka seperti jangan dilakukan di depan banyak orang atau dengan intonasi yang halus agar mudah masuk dan diterima oleh mereka.
Rasulullah s.a.w kerap menuntun umatnya agar menjaga harga diri nya. Hadits Abu Said dari Rasulullah, beliau bersabda :
"Artinya : Barangsiapa yang menjaga kehormatan dirinya, niscaya Allah akan menjaga kehormatannya, barangsiapa yang merasa cukup, niscaya Allah akan men-cukupinya, barangsiapa berlatih kesabaran, niscaya Allah akan mencurahkan kesabaran baginya, dan tiada seorangpun mendapat karunia yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran" .
Menurut saya pribadi bahwa pengemis itu mungkin dapat ditekan sesedikit mungkin. Umat islam diwajibkan bezakat,lalu disunnahkan pula berinfak dan shadaqah. Saya kira jika semua kaum muslimin telah menjalankan hal –hal tersebut tentu pengemis ini dapat ditekan.
Lalu sudah menjadi kewajiban seorang anak untuk merawat, menjaga,menyayangi orang tuanya yang sudah dalam usia senja, sehingga diharapkan tidah ada lagi pengemis yang sudah tua renta dan terpaksa meminta – minta di pinggir jalan karena memang sudah ‘tidak punya pekerjaan’.
Mengenai fatwa di atas sebenarnya dikeluarkan karena pengemis memasuki bulan Ramadan ini. Pemandangan itu banyak menghiasi perempatan jalan di kota-kota besar, termasuk Jakarta. Sebagian pengemis membawa serta keluarga, terutama bayi di bawah lima tahun. Untuk menekan hal tersebut MUI mengeluarkan fatwa, tapi mau bagaimanapun fatwa berbeda dengan hukum Allah s.w.t atau Sunnah Nabi Muhammad s.a.w.
Lukman Hanif Agusnadi (35684)
Fisika Teknik
Haramkah Mengemis Itu??? (Lukman's said)
Diposting oleh
5ampere
, Selasa, 06 Oktober 2009 at 01.41, in
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar